Ada bermacam-macam alasan mengapa pasangan suami istri memutuskan
untuk mengadopsi seorang anak, bisa dikarenakan tidak bisa mempunyai
anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak sehingga hanya
ingin lewat adopsi anak saja, atau karena alasan kemanusiaan karena
anak tersebut ditinggalkan oleh orangtuanya. Apapun itu alasannya,
tampaknya kebutuhan mengadopsi anak semakin dekat dengan kehidupan
kita. Lalu langkah-langkah apa yang harus diambil agar anak angkat
tersebut mempunyai kekuatan hukum?
untuk mengadopsi seorang anak, bisa dikarenakan tidak bisa mempunyai
anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak sehingga hanya
ingin lewat adopsi anak saja, atau karena alasan kemanusiaan karena
anak tersebut ditinggalkan oleh orangtuanya. Apapun itu alasannya,
tampaknya kebutuhan mengadopsi anak semakin dekat dengan kehidupan
kita. Lalu langkah-langkah apa yang harus diambil agar anak angkat
tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1. Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan adopsi ?
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam
SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun
1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak.
Selain itu juga ada Keputusan Menteri Sosial RI No.
41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan
Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin
adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan
permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima
tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang
berada dalam asuhan organisasi sosial.
SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun
1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak.
Selain itu juga ada Keputusan Menteri Sosial RI No.
41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan
Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin
adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan
permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima
tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang
berada dalam asuhan organisasi sosial.
b. Orang tua tunggal
1) Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang
Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang
terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda
atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang
suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan
anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya. Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak
laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun
Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal
29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang
terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda
atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang
suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan
anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya. Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak
laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun
Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal
29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2) Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang
pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain
menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua
kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang
pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara
Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah
(single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda
memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak,
ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang
pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain
menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua
kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang
pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara
Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah
(single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda
memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak,
ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Bagaimana Tata cara mengadopsi anak?
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara
mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan
Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan
Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan
kepada panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon
sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan
dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
kepada panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon
sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan
dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
Dalam hal calon orang tua angkat didampingi oleh kuasanya maka hal ini
berarti pemohon atau calon orang tua angkat tetap harus hadir dalam
pemeriksaan dipersidangan di Pengadilan Negeri.
berarti pemohon atau calon orang tua angkat tetap harus hadir dalam
pemeriksaan dipersidangan di Pengadilan Negeri.
Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa
depan anak tersebut.
depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan
datang.
datang.
Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua
orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut.
Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang
kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda
akan betul-betul memelihara anak tersebut dengan baik.
Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan
sosial maka harus dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosial bahwa
yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang kegiatan
pengangkatan anak. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan
Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai izin tertulis dari
Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut
diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut.
Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang
kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda
akan betul-betul memelihara anak tersebut dengan baik.
Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan
sosial maka harus dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosial bahwa
yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang kegiatan
pengangkatan anak. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan
Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai izin tertulis dari
Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut
diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
Yang dilarang dalam permohonan Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari
pemohon.
Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat
tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan
anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan
saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka
Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula
mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial
atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada
majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak
tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan
Rumah, deposito dan sebagainya.
pemohon.
Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat
tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan
anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan
saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka
Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula
mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial
atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada
majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak
tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan
Rumah, deposito dan sebagainya.
Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima
salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang
Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil setempat
untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte
tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam
tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima
salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang
Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil setempat
untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte
tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam
tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.
2. Apa saja akibat hukum pengangkatan/adopsi anak tersebut?
a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka
orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat
itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada
orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam,
bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah
orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka
orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat
itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada
orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam,
bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah
orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum
nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki
kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang
akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Hukum Adat:
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum
nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki
kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang
akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat
tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang
parental, Jawa misalnya pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan
tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh
karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia
juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan
di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan
anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak
tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan
kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak
Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang
parental, Jawa misalnya pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan
tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh
karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia
juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan
di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan
anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak
tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan
kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak
Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
Pengadopsian anak angkat di dalam hukum adat Indonesia harus terang,
artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan
kepala adat.
artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan
kepala adat.
Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam
hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris
dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua
kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya
(M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum,
AKAPRESS, 1991).
hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris
dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua
kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya
(M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum,
AKAPRESS, 1991).
Pada prinsipnya dalam hukum Islam, hal pokok dalam kewarisan adalah
adanya hubungan darah atau arhaam.
adanya hubungan darah atau arhaam.
Namun anak angkat dapat mewaris dengan jalan wasiat wajibah sesuai
dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang anak
angkat berhak 1/3 – sepertiga – bagian dari Harta Peninggalan orangtua
angkatnya sebagai suatu wasiat wajibah.
dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang anak
angkat berhak 1/3 – sepertiga – bagian dari Harta Peninggalan orangtua
angkatnya sebagai suatu wasiat wajibah.
Peraturan Per-Undang-undangan hukum perdata barat atau BW
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak
adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat,
dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua
angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat
pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang
berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua
kandung dan anak tersebut. Karena status anak angkat sama dengan anak
kandung dari orang tua angkatnya maka dengan demikian pembagian harta
warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal
857 KUHPerdata dan berlaku "legitieme portie" pasal 913 sampai dengan
pasal 929.
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak
adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat,
dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua
angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat
pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang
berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua
kandung dan anak tersebut. Karena status anak angkat sama dengan anak
kandung dari orang tua angkatnya maka dengan demikian pembagian harta
warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal
857 KUHPerdata dan berlaku "legitieme portie" pasal 913 sampai dengan
pasal 929.
3. Bagaiamana pengangkatan anak WNI oleh WNA?
Untuk itu akan diperiksa dan diteliti:
Untuk itu akan diperiksa dan diteliti:
o Surat nikah calon Orang Tua Angkat.
o Surat lahir mereka
o Surat keterangan kesehatan
o Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan calon Orang Tua Angkat
(suami-isteri)
(suami-isteri)
o Persetujuan atau izin untuk mengangkat anak/bayi Indonesia dari
instansi yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
instansi yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
o Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang
berwenang dari negara asal orang tua angkat.
berwenang dari negara asal orang tua angkat.
Pengangkatan anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial
RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan
Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:
Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing .
1. Calon orang tua angkat .
syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial
RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan
Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:
Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing .
1. Calon orang tua angkat .
a) berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun;
b) pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak
sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima) tahun dengan mengutamakan
keadaannya sebagai berikut:
sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima) tahun dengan mengutamakan
keadaannya sebagai berikut:
- Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter
kebidanan/dokter ahli), atau
kebidanan/dokter ahli), atau
- belum mempunyai anak, atau
- mempunyai anak kandung seorang, atau
c) mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
d) dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat keterangan
dari negara asal pemohon;
dari negara asal pemohon;
e) persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon;
f) berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;
g) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan
dari dokter Pemerintah RI;
dari dokter Pemerintah RI;
h) telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang 3
(tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang
serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat
(tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang
serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat
i) telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
- 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
- 6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
- 1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun
sampai 5 (lima) tahun.
sampai 5 (lima) tahun.
j) mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata
untuk kepentingan kesejahteraan anak.
untuk kepentingan kesejahteraan anak.
2 Calon anak angkat
a. berumur kurang dari 5 (lima) tahun
b. berada dalam asuhan organisasi social
c. persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).
4. Laporan social
Untuk pengangkatan anak asing Undang-undang No 62 tahun 1958 tentang
kewaranegaraan Republik Indonesia pada pasal 2, yang dikatakan :
kewaranegaraan Republik Indonesia pada pasal 2, yang dikatakan :
Ayat (1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh
seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan
Repuplik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh
Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
Ayat (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus
dimintakan oleh orang yang mengangkat tersebut dalam satu tahun
setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan
Repuplik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh
Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
Ayat (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus
dimintakan oleh orang yang mengangkat tersebut dalam satu tahun
setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
Dalam penjelasannya dikatakan adakalanya anak yang diangkat itu adalah
anak asing, maka pemberian kewargaan negaran Republik Indonesia kepada
anak angkat itu hendaknya dibatasi pada anak yang masih muda. Tujuan
pengangkatan anak asing oleh seorang warga negara Republik Indonesia
adalah terutama untuk kepentingan kesejahteraan anak. Materi ketentuan
pasal 2 dan penjelasan umum Undang- undang No. 62 tahun 1958 antara lain:
anak asing, maka pemberian kewargaan negaran Republik Indonesia kepada
anak angkat itu hendaknya dibatasi pada anak yang masih muda. Tujuan
pengangkatan anak asing oleh seorang warga negara Republik Indonesia
adalah terutama untuk kepentingan kesejahteraan anak. Materi ketentuan
pasal 2 dan penjelasan umum Undang- undang No. 62 tahun 1958 antara lain:
- batas usai anak yang boleh diangkat dibawah umur 5 tahun.pengangkatan termasud harus disahkan oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah pengangkatan anak.
- anak asing yang diangkat sebagai anak angkat oleh seorang
warganegara Republik Indonesia termaksud diarahkan agar benar-benar
dapat merasakan dan menyakini dirinya warganegara Republik Indonesia
warganegara Republik Indonesia termaksud diarahkan agar benar-benar
dapat merasakan dan menyakini dirinya warganegara Republik Indonesia
Undang-undang No. 4 tahun 1970 tentang kesejahteraan Anak Dalam
Undang-undang ini ditentukan motif dan anak yang dikehendaki dalam
pengaturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan
kesejahteraan anak. Pasal 12 berbunyi:
Undang-undang ini ditentukan motif dan anak yang dikehendaki dalam
pengaturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan
kesejahteraan anak. Pasal 12 berbunyi:
1. pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan
mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
2. kepentingan kesejahteraan anak yang dimaksud ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
lanjut dengan peraturan pemerintah.
3. pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan yang dilakukan
diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar