Powered By Blogger

Rabu, 27 April 2011

Cara dan Prosedur Adopsi Anak


Ada bermacam-macam alasan mengapa pasangan suami istri memutuskan
untuk mengadopsi seorang anak, bisa dikarenakan tidak bisa mempunyai
anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak sehingga hanya
ingin lewat adopsi anak saja, atau karena alasan kemanusiaan karena
anak tersebut ditinggalkan oleh orangtuanya. Apapun itu alasannya,
tampaknya kebutuhan mengadopsi anak semakin dekat dengan kehidupan
kita. Lalu langkah-langkah apa yang harus diambil agar anak angkat
tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1.      Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan adopsi ?
a.              Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam
SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun
1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak.
Selain itu juga ada Keputusan Menteri Sosial RI No.
41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan
Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin
adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan
permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima
tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang
berada dalam asuhan organisasi sosial.
b.             Orang tua tunggal
1)         Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang
Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang
terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda
atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang
suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan
anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya. Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak
laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun
Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal
29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2)         Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang
pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain
menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua
kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang
pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara
Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah
(single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda
memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak,
ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.


2. Bagaimana Tata cara mengadopsi anak?
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara
mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih
dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan
Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan
kepada panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon
sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan
dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
Dalam hal calon orang tua angkat didampingi oleh kuasanya maka hal ini
berarti pemohon atau calon orang tua angkat tetap harus hadir dalam
pemeriksaan dipersidangan di Pengadilan Negeri.
Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
-          motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa
depan anak tersebut.
-          penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan
datang.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua
orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut.
Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang
kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda
akan betul-betul memelihara anak tersebut dengan baik.

Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan
sosial maka harus dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosial bahwa
yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang kegiatan
pengangkatan anak. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan
Sosial yang dimaksud diatas harus pula mempunyai izin tertulis dari
Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut
diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
Yang dilarang dalam permohonan Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
-           menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak
-          pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari
pemohon.

Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat
tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan
anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan
saja.

Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka
Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula
mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial
atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada
majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak
tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan
Rumah, deposito dan sebagainya.
Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima
salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang
Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil setempat
untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte
tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam
tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

2.      Apa saja akibat hukum pengangkatan/adopsi anak tersebut?
a.       Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka
orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat
itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada
orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam,
bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah
orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b.      Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum
nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki
kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang
akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat
tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang
parental, Jawa misalnya pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan
tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh
karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia
juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan
di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan
anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak
tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan
kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak
Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
Pengadopsian anak angkat di dalam hukum adat Indonesia harus terang,
artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan
kepala adat.

Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam
hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris
dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua
kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya
(M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum,
AKAPRESS, 1991).
Pada prinsipnya dalam hukum Islam, hal pokok dalam kewarisan adalah
adanya hubungan darah atau arhaam.

Namun anak angkat dapat mewaris dengan jalan wasiat wajibah sesuai
dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang anak
angkat berhak 1/3 – sepertiga – bagian dari Harta Peninggalan orangtua
angkatnya sebagai suatu wasiat wajibah.
Peraturan Per-Undang-undangan hukum perdata barat atau BW
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak
adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat,
dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua
angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat
pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang
berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua
kandung dan anak tersebut. Karena status anak angkat sama dengan anak
kandung dari orang tua angkatnya maka dengan demikian pembagian harta
warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal
857 KUHPerdata dan berlaku "legitieme portie" pasal 913 sampai dengan
pasal 929.
3.      Bagaiamana pengangkatan anak WNI oleh WNA?
Untuk itu akan diperiksa dan diteliti:
o   Surat nikah calon Orang Tua Angkat.
o   Surat lahir mereka
o   Surat keterangan kesehatan
o   Surat keterangan pekerjaan dan penghasilan calon Orang Tua Angkat
(suami-isteri)
o   Persetujuan atau izin untuk mengangkat anak/bayi Indonesia dari
instansi yang berwenang dari negara asal orang tua angkat.
o   Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang
berwenang dari negara asal orang tua angkat.

Pengangkatan anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial
RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan
Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:

Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing .
1. Calon orang tua angkat .
a)      berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun;
b)      pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak
sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima) tahun dengan mengutamakan
keadaannya sebagai berikut:
-          Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter
kebidanan/dokter ahli), atau
-          belum mempunyai anak, atau
-           mempunyai anak kandung seorang, atau
c)      mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.
d)     dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat keterangan
dari negara asal pemohon;
e)      persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon;
f)       berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI;
g)      dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan
dari dokter Pemerintah RI;
h)      telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang 3
(tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang
serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat
i)        telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
-  6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun.
-          1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun
sampai 5 (lima) tahun.
j)        mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata
untuk kepentingan kesejahteraan anak.

2  Calon anak angkat
a.       berumur kurang dari 5 (lima) tahun
b.      berada dalam asuhan organisasi social
c.       persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).
4.      Laporan social
Untuk pengangkatan anak asing Undang-undang No 62 tahun 1958 tentang
kewaranegaraan Republik Indonesia pada pasal 2, yang dikatakan :
Ayat (1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh
seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan
Repuplik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh
Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
Ayat (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus
dimintakan oleh orang yang mengangkat tersebut dalam satu tahun
setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
Dalam penjelasannya dikatakan adakalanya anak yang diangkat itu adalah
anak asing, maka pemberian kewargaan negaran Republik Indonesia kepada
anak angkat itu hendaknya dibatasi pada anak yang masih muda. Tujuan
pengangkatan anak asing oleh seorang warga negara Republik Indonesia
adalah terutama untuk kepentingan kesejahteraan anak. Materi ketentuan
pasal 2 dan penjelasan umum Undang- undang No. 62 tahun 1958 antara lain:

-          batas usai anak yang boleh diangkat dibawah umur 5 tahun.pengangkatan termasud harus disahkan oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah pengangkatan anak.
-          anak asing yang diangkat sebagai anak angkat oleh seorang
warganegara Republik Indonesia termaksud diarahkan agar benar-benar
dapat merasakan dan menyakini dirinya warganegara Republik Indonesia
Undang-undang No. 4 tahun 1970 tentang kesejahteraan Anak Dalam
Undang-undang ini ditentukan motif dan anak yang dikehendaki dalam
pengaturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan
kesejahteraan anak. Pasal 12 berbunyi:
1.          pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan
mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
2.          kepentingan kesejahteraan anak yang dimaksud ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
3.          pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan yang dilakukan
diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Sabtu, 19 Maret 2011

Jadilah Pengacara Arsitek

" If Justice is gone, there is no reason for a man to live longer on earth "
(jika keadilan telah berlalu , tentu tak ada alasan bagi siapa pun untuk hidup lebih lama lagi di dunia fana ini)(Immanuel Kant)

Bahwa Pengacara adalah salah satu sekian banyak profesi yang mulia di dunia ini, dalam hal bidang hukum pengacara adalah salah satu empat pilar hukum yang mana pengacara mempunyai tugas utama di dalam penegakkan hukum di dunia ini. Tidak dipungkiri bahwa pengacara masih sering disalahpahamkan oleh masyarakat bahwa pengacara merupakan orang yang membela mereka-mereka yang bersalah atau secara umumnya dengan memakai pengacara hukum yang salah bisa menjadi benar dan benar bisa menjadi salah.

Bahwa dalam prakteknya Pengacara mempunyai tugas untuk untuk membela Tersangka bukan Terpidana, Tersangka adalah orang yang masih di duga melakukan kesalahan dan inilah Tugas seorang pengacara di pengadilan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada maka pengacara akan membela Tersangka.

Namun dalam kesempatan ini penulis tidak akan mengangkat tema mengenai pembelaan-pembelaan seorang pengacara tetapi penulis akan mengangkat mengenai " langkah-langkah advokat muda dalam menuju jenjang keprofesionalan dalam profesi advokat ".

1. Sarjana Hukum saja tidak cukup
artinya adalah Banyak para Mahasiswa/Mahasiswi Fakultas hUkum yang menjadikan profesi Advokat sebagai pilihan utama selepas kuliah dan pilihan selanjutnya adalah Hakim,Jaksa dan Notaris. Pilihan ini bagi para mahasiswa fakultas hukum dianggap paling mudah dibandingkan dengan profesi hukum lainnya, yaitu asalkan bisa lulus tes advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat maka sudah bisa menjadi advokat, Namun setelah lulus tes/ujian profesi advokat ternyata barulah tersadar bahwa profesi ini tidak semudah yang dibayangkan seperti sulitnya mendapatkan klien, rumitnya birokrasi, tekanan dari lawan, sulitnya mencari dasar perundang-undangan, dll. Dalam kata awamnya yaitu boro-boro menjadi profesional dan kaya raya mendapatkan kasus saja sulit. Jika anda berfikir setelah diwisuda sebagai sarjana hukum, lalu ikut Pendidikan Profesi Advokat, Ikut Tes Ujian Pengacara lalu keesokan harinya anda akan menjadi profesional dan kaya raya? dan setelah itu anda merasa sudah menjadi pengacara hebat ? yang mau hanya menangani kasus-kasus besar, bermateri dll. Bila anda berfikir seperti itu tampaknya anda haruslah berfikir 2x atau merevisi cara pandang itu, bahwa penulis mencoba mengutip dalam buku Rekan Bapak. Ari Yusuf Amir, SH.,MH yaitu " bahwa semua itu HARUSLAH MELALUI PROSES " dan penulis menambahkan bahwa " Teruslah BELAJAR DAN BELAJAR ". Bahwa selama penulis menggeluti dan memilih untuk hidup dalam dunia profesi ini hingga sekarang penulis tidaklah pernah berfikiran bahwa setelah diangkat menjadi lawyer maka saya akan menjadi lawyer hebat,kaya raya dan sebagainya, tetapi penulis sampai saat ini masih terus untuk belajar dan belajar dari Rekan-Rekan Para Senior, dan di dalam hati haruslah mempunyai prinsip "kekayaan bukanlah tolak ukur /patokan untuk anda disebut lawyer hebat". Bahwa sebagai advokat muda kita tidaklah mencari kekayaan tetapi mencari ilmu-ilmu dari para rekan Advokat senior tersebut sehingga kelak kedepannya dengan bekal yang cukup anda sudah berani dalam menjalankan profesionalisme profesi lawyer anda sendiri.

2. Tumbulah anda seperti Sebuah Pohon
artinya : bahwa pohon itu mempunyai 3 Tahapan dalam tumbuh yaitu akar,batang dan daun, penulis akan menguraikan satu-persatu :
a. Jadilah anda seperti akar
akar yang kuat menandakan pohon yang kuat dan keras, jika di istilahkan akar adalah keyakinan seseorang : bahwa selain anda meyakini bahwa pilihan bhidup menjadi lawyer adalah pilihan yang tepat dan hebat anda juga haruslah yakin bahwa anda bisa untuk menyelesaikan kasus/masalah seseorang atau perusahaan karena jika anda yakin niscaya maka keyakinan akan menjadi spirit di dalam diri anda bahwa anda BISA. anda akan memiliki kepintaran yang luar biasa yang dapat anda gunakan di dalam mengatasi masalah sulit klien.

b. Jadilah anda seperti Batang
Batang itu adalah kebanggaan suatu pohon bahwa kelak dia akan menjadi pohon yang kuat. Bahwa jika anda sudah yakin terhadap profesi ini maka kembangkanlah keyakinan tersebut menjadi suatu kebanggan anda. Kebanggan akanlah menjadi kekuatan anda sekaligus penyaring. Keyakinan haruslah membutuhkan keberanian.

c. Jadilah anda Daun
Jika setelah anda yakin dan bangga dengan profesi ini maka anda akan memiliki daun-daun yang hebat dan lebat.Daun diibaratkan sebagai wadah/tempat anda yaitu Law Firm. ibaratkanlah law firm yang kalian buat tersebut akan menghasilkan buah yang baik, artinya untuk menghasilkan buah yang baik, rapi dan teratur maka diperlukan suatu manajemen yang baik di dalam law firm anda. Karena manajamen diperlukan agar daun -daun yang tumbuk tak akan menjadi benalu sehingga membuat law firm anda mati perlahan-lahan.

3. Jadilah Anda sebagai Pengacara Arsitek
Arsitek adalah orang yang merancang suatu bangunan dari awal dibangun sehingga menjadi suatu bangunan yang indah, artinya anda sebagai advokat di dalam menyelesaikan kasus klien janganlah seperti Pekerja Tukang Batu maksudnya janganlah anda bekerja dan menyelesaikan suatu case/perkara dengan maksud untuk hanya mencari materi semata atau istilah lain "jika anda mendapatkan klien maka anda akan menyuruh klien untuk cepat-cepat membayar guna mendapatkan honorarium secepatnya". seperti yang saya uraikan diatas anda haruslah menjadi advokat seperti arsitek yang bekerja dengan menggunakan tahapan dan planning-planning sehingga menghasilkan bangunan yang indah, artinya jika kalian mendapatkan klien maka yang perlu anda lakukan adalah meraba,membaca dan menganalisa kasus tersebut secara baik dan mengumpulkan data-data terkait dengan perkara tersebut sehingga dengan hal itu anda akan bisa mendapatkan inti kasus tersebut, setelah hal tersebut dilakukan maka kumpulkan bukti-bukti yang terkait terhadap kasus tersebut setelah itu anda barulah bisa menyimpulkan langkah-langkah apa yang bisa anda ambil guna membela kepentingan Hak Klien anda. dari tulisan dias tersebut maka andaakan bisa menjadi pengacara yang pintar dan handal dalam bermain dan menjalankan kuasa

4. Anggaplah Kasus Klien anda sebagai suatu seni
Dalam mengerjakan kasus klien janganlah kita terbebani apalagi terikat emosi dengan masalah klien tapi jadilah anda pengacara yang pintar dengan arti anggaplah kasus klien itu seperti seni artinya seni hanyalah bisa dinilai tetapi tidak bisa ditetapkan, seni itu bebas untuk menumpahkan hal-hal yang ingin anda lukiskan dalam kanvas tersebut , seni itu tidak ternilai harganya meskipun itu hanya sebuah garis. Jika anda berfikir seperti itu maka saran saya yaitu dalam mengerjakan kasus klien anda maka kerjakanlah kasus anda itu seperti lukisan yang bercita rasa seni tinggi anda bebas lakukan hal yang apa mau setelah mendapat persetujuan klien. Penulis akan memberikan contoh yang mana penulis juga kadang sering lakukan : jika kasus klien anda berujung pada gugatan yang artinya diperiksa dan diadil di pengadilan baik itu pidana maupun perdata maka penulis di dalam menjalankan aktivitas sidang terkait dengan kasus tersebut selalu mencari kebebasan bersidang,inovasi tehnik serta menggali suatu peristiwa baik dari Hakim maupun lawan sehingga berdasarkan hal tersebut akan bisa mengungkapkan fakta-fakta apa yang sebenarnya setelah itu tinggal penulis memoles guna menutup kekurangan-kekurangan dengan cara menguraikan , membantah , membela/melakukan pembelaan apa yang menjadi kunci di dalam kasus tersebut. sehingga akhirnya Majelis Hakim bisa melihat dan menilai mengenai guatan maupun pembelaan kita tersebut. Intinya lakukanlah apa yang ingin anda lakukan terhadap kasus anda baik itu tehnik, tata cara, dasar hukum, improvisasi kasus secara bebas tetapi tetap berkiblat pada Tata tertib di dalam Hukum Acara sehingga dari hal itu bisa menciptakan seni yang tinggi dalam bertehnik.Kuncinya Bicaralah , Belalah, Tangkislah apapun yang terkait dengan Hak-Hak Klien apapun itu karena kita sebagai Advokat kuncian kita atau jurus kita hanyalah dimulut kita.

5. Jadikanlah Law Firm anda sebagai Law Firm yang Bermanagement
Ketika kelak anda membuka Law Firm maka jadikanlah Law Firm yang teratur/bermanagement,berkarakteristik,unggul dan bisa dipercaya dalam segalanya dan janganlah jadikan law firm anda guna hanya mencari kuntungan semata baik dari Klien maupun MemeraS keringat Partners,Karyawan anda.ketika anda menghargai klien anda yang telah membayar mahal anda maka berikanlah mutu kantor anda kepada klien ingatlah bahwa law firm yang anda dirikan kelak akan besar karena satu hal yaitu " KEPERCAYAAN DAN KEPUASAAN KLIEN MEMAKAI JASA KANTOR ANDA " jika dari awal Law Firm anda hanyalah ingin mengeruk keuntungan maka bersiaplah Law Firm anda akan hancur, kata kuncinya " KANTOR LAW FIRM ANDA BERGERAK DENGAN CARA MENJUAL JASA, JASA IDENTIK DENGAN KEPERCAYAAN JIKA TIDAK ADA KEPERCAYAAN MAKA KANTOR JASA TERSEBUT TIDAK AKAN LAGI DILIRIK OLEH PENGGUNA JASANYA ".

Demikianlah penulis sampaikan semoga bermanfaat bagi saya dan pembaca semuanya...(FIAT JUSTICIA RUAT COELLUM)

Selasa, 08 Februari 2011

Cara Menyusun Gugatan Perdata

Pendahuluan
- Setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan lewat pengadilan.
- Gugatan dapat diajukan secara lisan (ps 118 ayat 1 HIR 142 ayat 1) atau tertulis (ps 120 HIR 144 ayat 1 Rbg) dan bila perlu dapat minta bantuan Ketua Pengadilan Negeri
- Gugatan itu harus diajukan oleh yang berkepentingan
- Tuntutan hak di dalam gugatan harus merupakan tuntutan hak yang ada kepentingan hukumnya, yang dapat dikabulkan apabila kabenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan
- Mengenai persyaratan tentang isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya, tetapi kita dapat melihat dalam Rv Psl 8 No.3 yang mengharuskan adanya pokok gugatan yang meliputi :
1) Identitas dari pada para pihak
2) Dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan. Dalil-dalil ini lebih dikenal dengan istilah fundamentum petendi
3) Tuntutan atau petitum ini harus jelas dan tegas. HIR dan Rbg sendiri hanya mengatur mengenai cara mengajukan gugatan

Identitas Para Pihak
Yang dimaksud dengan identitas adalah cirri-ciri daripada penggugat dan tergugat ialah nama, pekerjaan, tempat tinggal.

Fundamentum Petendi
Fundamentum petendi adalah dalil-dalil posita konkret tentang adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan daripada tuntutan
1. Fundamentum petendi ini terdiri dari dua bagian :
a. Bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa (feitelijke gronden) dan
b. Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden)
2. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya perkara tetang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yurudis daripada tuntutan
3. Mengenai uraian yuridis tersebut tidak berarti harus menyebutkan peraturan-peraturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam persidangan nanti sebagai dasar dari tuntutan, yang member gambaran tentang kejadian materiil yang merupakan dasar tuntutan itu
4. Mengenai seberapa jauh harus dicantumkannya perincian tentang peristiwa yang dijadikan dasar tuntutan ada bebarapa pendapat :
a. Menurut Subtantieringstheori, tidak cukup disebutkan hukum yang menjadi dasar tuntutan saja, tetapi harus disebutkan pula kejadian-kejadian yang nyata yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan itu, dan menjadi sebab timulnya peristiwa hukum tersebut misalnya ; bagi penggugat yang menuntut miliknya, selain menyebutkan bahwa sebagai pemilik, ia juga harus menyebutkan asal-asul pemilik itu.
b. Menurut individualiseringtheori sudah cukup dengan disebutkannya kajadian-kejadian yang dicantumkan dalam gugatan yang sudah dapat menunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Dasar atau sejarah terjadinya hubungan tersebut tidak perlu dijelaskan, karena hal tersebut dapat dikemukakan didalam sidang-sidang yang akan datang dengan disertai pembuktian.
c. Menurut putusan Mhkamah agung sudah cukup dengan disebutkannya perumusan kejadian materiil secara singkat.

Petitum atau Tuntutan
1. Petitum atau Tuntutan adalah apa yang dimintakan atau diharapkan penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab didalam amar atau diktum putusan. Oleh karenanya petitum harus dirumuskan secara jelas dan tegas
2. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat barakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut abscuur libel ( guagatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak oleh pihak tergugat sehungga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.
3. Sebuah tuntutan dapat dibagi 3 (tiga) ialah :
a. Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
b. Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.
c. Tuntutan subsidiair atau pengganti.
4. Meskipun tidak selalu tapi seringkali di samping tuntutan pokok masih diajukan tuntutan tamabahan yang merupakan pelengkap daripada tuntutan pokok.
5. Biasanya sebagai tututan tambahan berwujud :
a. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
b. Tuntutan “uivoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Didalam praktik permohonan uivoerbaar bij voorraad sering dikabulkan. Namun demikian Mahkamah Agung mengintruksikan agar hakim jangan secara mudah memberikan putusan uivoerbaar bij voorraad.
c. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang demikian oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu.
d. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk mambayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan
e. Dalam hal gugat cerai sering disertai juga dengan tuntutan nafka bagi istri atau pembagian harta.
6. Mengenai tuntutan subsidiair selalu diajukan sebagai pengganti apabila hakim berpendapat lain. Biasanya tuntutan subsidiair itu berbunyi “ agar hakim mengadili menurut keadilan yang benar” atau “ mohon putusan yang seadil-adilnya” (aequo et bono)
Jadi tujuan daripada tuntutan subsidiair adalah agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebesan hakim serta keadilan.
7. Didalam berpekara di Pengadilan kita mengenal gugatan biasa/ pada umumnya dan gugatan yang bersifat referte.
8. Sebuah gugatan dapat dicabut selama putusan pengadilan belum dijatuhkan dengan catatan :
a. Apabila gugatan belum sampai dijawab oleh tergugat, maka penggugat dapat langsung mengajukan pencabutan gugatan.
b. Apabila pihak tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan gugatan dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari tergugat.

SURAT DAKWAAN

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
                       JL. ABDUL RAHMAN SALEH No.5-9
                                    JAWA TENGAH

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDN-008/SMG/EP.6/12/2004
IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Semarang, Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pedagang
Pendidikan : SMP
PENAHANAN:
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2004 s/d tanggal 6 September 2004;
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2004 s/d tanggal 17 September 2004;
- Ditahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 18 September 2004 s/d sekarang.
DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR
- Bahwa ia Terdakwa Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004 atau setidak-tidaknya pada hari lain di bulan Agustus 2004, sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004, di suatu Taman Kota di Jalan Ahmad Yani, Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain , yang dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Agustus 2004, kira-kira pukul 22.00 WIB, Aris, Korban, dan Marlia alias Lia, Saksi sekaligus pacar Korban, baru selesai menonton konser grup musik Slank di Stadion Diponegoro, Semarang, mereka sepakat untuk singgah di sebuah warung makan di dekat Taman Kota di Jalan Ahmad Yani untuk makan dan istirahat.
Korban lalu membeli tiga botol minuman keras dan meminum habis, sedangkan saksi Lia membeli satu piring nasi goreng. Setelah itu mereka berjalan-jalan sejenak di Taman tersebut, Korban berjalan dengan sempoyongan dan matanya terlihat merah, karena situasi gelap dan sepi maka mereka pun bercumbu, sebelum Korban melakukan hal yang lebih jauh, saksi Lia berusaha untuk menyudahi cumbuan itu. Namun karena adanya pengaruh minuman keras yang diminum oleh Korban, ia pun semakin dikuasai hawa nafsunya sehingga saksi Lia pun berteriak minta tolong.
Pada waktu saksi Lia berteriak, Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, Terdakwa, seorang penjual sate keliling sedang berjualan di Jalan Ahmad Yani, saat ia sedang melintasi Taman Kota tersebut ia mendengar teriakan saksi Lia, karena penasaran maka ia pun mendatangi lokasi asal suara tersebut lalu tampaklah olehnya seorang pemuda yang sedang bergumul dengan seorang perempuan, dimana perempuan itu ia kenal sebagai pelanggan tetapnya. Terdakwa berkata ....Hei....ngapain kamu?!!... dan berusaha mencegah perbuatan tersebut dengan menarik tubuh korban, lalu ia berusaha menolong saksi Lia.
Korban yang masih dalam pengaruh minuman keras berusaha melawan dengan mengambil sepotong kayu yang tergeletak di Taman tersebut dan memukulkannya ke arah tubuh Terdakwa secara bertubi-tubi sehingga Terdakwa terjatuh dan punggungnya terluka. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS Umum Semarang, Visum et Repertum No. 05/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004. Saat Terdakwa mencoba berdiri Korban siap mengayunkan kembali balok kayu yang dipegangnya.
Merasa tersudut dengan pukulan Korban yang betubi-tubi, Terdakwa mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan secara refleks menusukkan pisau tersebut ke bagian perut Korban, dan Korban pun meninggal seketika. Kematian disebabkan karena kehabisan darah, sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No. 08/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan luar :
- Bahwa ditemukan luka tusuk akibat benda tajam sepanjang 4 cm di bagian perut
Pemeriksaan dalam :
- Terdapat luka tusukan di bagian lambung dengan kedalaman 5 cm yang menembus lambung.
Kesimpulan :
- Bahwa kematian Korban disebabkan oleh luka yang terdapat pada perut, sepanjang 4 cm, sedalam 5 cm di lambung, yang menyebabkan Korban mengalami pendarahan hebat. Akibatnya, Korban dengan segera mengalami kematian somatik, yang berlanjut pada proses kematian sekuler.
Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada isterinya dan melaporkan diri ke kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman pada Pasal 338 KUHP.
SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah menganiaya orang lain hingga mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
DAKWAAN KEDUA :
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair di atas, ia Terdakwa dengan sengaja dan tanpa ijin yang sah dari yang berwajib telah membawa, memiliki, menguasai tanpa hak, menyimpan atau mempergunakan senjata tajam dan keras, berupa sebilah pisau dengan sarungnya, dan benda tersebut bukan sebagai alat perkakas rumah tangga, pertanian, bukan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Darurat Tahun 1951.
Semarang, 20 September 2004
JAKSA PENUNTUT UMUM
HOSEA RICHARDO, SH. DINDA ANNISA, SH.
Jaksa Pratama NIP.2300481845 Jaksa Pratama NIP.230045390